SEMARANG- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Barito Timur Drs.Dwi Aryanto turut serta dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se-Kalimantan Tengah. Acara ini diselenggarakan di Harris Hotel Sentraland, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dari tanggal 23 hingga 26 Juli 2024.Rakor kali ini mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik: Pilar Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan” dan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi. Dalam sambutannya, Suhaemi menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.”Kita bersyukur pada tahun 2023, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat, Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh predikat Informatif peringkat ke-6 secara nasional. Hal ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk dapat mempertahankan predikat tersebut. Bahkan lebih dari itu, alangkah lebih baik lagi bila prestasi tersebut dapat terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Suhaemi dikutip dari MMC Kalteng.
Dari Kabupaten Barito Timur rakor ini dihadiri langsung oleh Ketua PPID Utama Kab.Bartim, Dwi Aryanto, yang didampingi oleh Sekretaris PPID Utama, Wayan Cakre, dan Ketua PPID Pelaksana Diskominfosantik, Limer. Dwi Aryanto menyampaikan harapannya kegiatan rakor ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman yang bisa diaplikasikan di daerah.”Kami menyambut positif kegiatan Rakor PPID dengan harapan bisa menambah pengetahuan dan pengalaman, agar bisa diaplikasikan nanti di daerah,” tambah Dwi Aryanto.Rakor ini menjadi ajang koordinasi dan pembelajaran bagi PPID di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Fokus utama pada tahun ini adalah pengelolaan informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengelolaan keamanan data pemerintah daerah.Keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sesuai dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.Dengan adanya kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, diharapkan keterbukaan informasi menjadi perilaku yang membudaya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.(cak)
2,033 total, 2 kali dibaca hari ini